Sambas

Figo Desak Pemerintah Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

×

Figo Desak Pemerintah Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo

SAMBAS, JEJARING KALBAR– Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Ia menilai keputusan tersebut perlu dikaji ulang karena berdampak besar terhadap kehidupan para peserta seleksi yang telah lolos, Senin 10 Maret 2025.

Figo menegaskan akan membawa aspirasi para calon ASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Menurutnya, kajian yang disampaikan oleh para peserta seleksi bersifat rasional dan patut dipertimbangkan oleh pemerintah pusat. Ia juga menyoroti pentingnya asas kemanusiaan dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan publik. Jika hal ini diabaikan, maka krisis kepercayaan terhadap pemerintah bisa menjadi konsekuensi yang serius dan berdampak negatif pada pelayanan publik.

Para calon ASN mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap keputusan pemerintah yang menunda pengangkatan. Awalnya, mereka dijadwalkan untuk diangkat pada Maret-April 2025, namun kini ditunda hingga Oktober 2025 bagi CPNS dan Maret 2026 bagi PPPK. Penundaan ini dinilai membawa dampak sosial dan ekonomi yang berat bagi mereka.

Banyak peserta seleksi, terutama dari sektor swasta, telah mengundurkan diri dari pekerjaan mereka dengan harapan dapat segera bekerja sebagai ASN sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, penundaan ini membuat mereka kehilangan sumber penghasilan selama berbulan-bulan, bahkan lebih dari satu tahun bagi PPPK.

Sementara itu, tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di berbagai instansi pemerintah kini juga menghadapi ketidakpastian. Dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga non-ASN, banyak di antara mereka yang sudah diberhentikan atau tidak lagi menerima gaji. Jika pengangkatan ASN baru diundur hingga 2026, maka semakin banyak tenaga honorer yang mengalami kesulitan ekonomi.

Di sisi lain, proses seleksi ASN membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Para peserta harus mengeluarkan dana besar untuk perjalanan, akomodasi, serta administrasi seleksi. Tidak sedikit yang bahkan harus berutang demi mengikuti proses tersebut. Dengan adanya penundaan ini, mereka merasa semakin terbebani secara finansial.

Situasi ini semakin diperparah dengan adanya peserta PPPK yang mendekati usia pensiun. Jika pengangkatan ditunda hingga 2026, maka masa kerja mereka akan sangat singkat sebelum memasuki masa pensiun. Hal ini berpotensi mengurangi hak-hak mereka sebagai ASN.

Ketidakpastian ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kredibilitas sistem seleksi ASN. Sejak awal, peserta dijanjikan pengangkatan pada Maret-April 2025, dan banyak di antara mereka telah menyesuaikan kehidupan serta perencanaan keuangan berdasarkan jadwal tersebut. Keputusan untuk menunda pengangkatan menciptakan kesan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan profesionalisme sistem seleksi ASN.

Para calon ASN berharap agar pemerintah tetap berpegang pada jadwal awal pengangkatan untuk menghindari dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. Jika memang ada kendala administratif, mereka meminta solusi konkret, seperti pemberian bantuan finansial bagi yang terdampak atau percepatan pengangkatan secara bertahap. Mereka juga mengusulkan agar pemerintah lebih melibatkan perwakilan calon ASN dalam diskusi kebijakan, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan pertimbangan birokrasi, tetapi juga memperhitungkan kondisi nyata yang mereka hadapi.

Sebagai politisi, Figo menegaskan bahwa ia akan terus memperjuangkan aspirasi para calon ASN agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan penundaan pengangkatan ini. Menurutnya, kebijakan yang diambil harus mengutamakan asas kemanusiaan serta kepastian hukum, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang adil dan transparan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *