KETAPANG, JEJARING KALBAR – Seorang pria berinisial F (34), warga Desa Randai, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, diringkus oleh anggota Polsek Marau karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Pihak kepolisian menduga adanya jaringan pengedar sabu yang menyasar wilayah pedesaan dan kalangan masyarakat lokal.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tersangka F di kediamannya. Turut disita barang bukti berupa 10 paket klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 9,00 gram brutto, satu unit timbangan elektrik, satu dompet warna hitam, dan satu plastik klip kosong,” ungkap AKP Aris, Sabtu (7/6/2025).
Penggerebekan dilakukan secara cepat dan tanpa perlawanan, dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. F diduga merupakan pengedar lokal yang memasok sabu ke beberapa desa di Kecamatan Marau. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama beberapa bulan terakhir dengan alasan ekonomi.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan F dalam jaringan yang lebih luas, termasuk asal pasokan barang haram tersebut dari luar wilayah Ketapang,” tambah AKP Aris.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. F dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di wilayah pedesaan yang rawan dijadikan tempat transit atau distribusi oleh para pelaku kejahatan,” tutup AKP Aris.(Yoga)