KriminalSambas

Edarkan Sabu di Sungai Nyirih Selakau, RE Warga Singkawang Ditangkap Polisi

×

Edarkan Sabu di Sungai Nyirih Selakau, RE Warga Singkawang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Edarkan Sabu di Sungai Nyirih Selakau, RE Warga Singkawang Ditangkap Polisi
Edarkan Sabu di Sungai Nyirih Selakau, RE Warga Singkawang Ditangkap Polisi/Foto Istimewa

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sambas kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial RE (39), warga Kota Singkawang, di Dusun Sekunang, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Rabu (5/3/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi untuk menangkap pelaku. Salah satu langkah yang diambil adalah menggunakan informan yang berpura-pura menjadi pembeli untuk memancing RE ke titik transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono, mengungkapkan bahwa saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan. Namun, saat menyadari kehadiran polisi, RE mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok ke dalam parit.

“Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok itu ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 14,32 gram. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Agus Trimarsono.

Lebih lanjut, IPTU Agus Trimarsono menegaskan bahwa RE diduga merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Selakau dan sekitarnya. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat. Polres Sambas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (Sera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *