KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Tim kuasa hukum dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China sedang mempertimbangkan mengambil langkah pra-pradilan terkait penetapan status tersangka inisal WS dan WL oleh Polda Kalimantan Barat.
“Kami melakukan pengkajian secara materi dari rangkaian peristiwa terjadi sampai dengan penetapan tersangka. Tapi kami dari tim penasehat hukum akan mengkaji dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan peristiwa, apakah Pra-pradilan itu perlu kami lakukan atau tidak,” kata Wawan Ardianto kuasa hukum dua Warga Negara Asing (WNA) asal China PT. SRM melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/12).
Menurutnya ada mekanisme atau hak-hak tersangka yang diatur dalam KUHP, bahwa jika tersangka memang merasa tidak menerima secara hukum atas penetapan tersangka bisa dilakukan mekanisme Prapradilan.
“Kami ikuti proses tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah hukum,” katanya.
Diketahui WNA asal China inisial WS dan WL, staf teknis PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) jadi tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 1951 khususnya Pasal 2 ayat (1), melarang kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam (pemukul, penikam, penusuk) tanpa hak.
Tindak pidana yang dituduhkan kepada keduanya hingga jadi tersangka terkait kepemilikan senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung. Ancaman hukuman tindak pidana tersebut, maksimal penjara 10 tahun.
Namun dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan dinilai cukup cepat, di mana kronologisnya tanggal 15 Desember 2025 ada laporan tentang adanya WNA melakukan dugaan tindak pidana yakni rangkaian peristiwa pengeroyokan dan membawa senjata tajam.
Pada 16 Desember 2025 Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 WNA di Ketapang, Kalbar. Kebetulan peristiwa terjadi itu berada di wilayah hukum Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Kemudian setelah itu Polda Kalbar telah melakukan rangkaian pemeriksaan dari 4 WNA tersebut, ternyata ada 2 WNA yang menurut hasil dari penyelidikan maupun penyidikan diduga telah melakukan dugaan tindak pidana.
Pascakejadian, petugas gabungan Imigrasi, TNI dan Polri di Ketapang melakukan penyisiran keberadaan kelompok WN China ini. Akhirnya, 29 WN China yang diduga terlibat diamankan di Imigrasi Ketapang.
Sementara 27 WN China lainnya saat ini masih diamankan dan diperiksa Imigrasi Ketapang. Mereka masih ditahan dalam rumah detensi Imigrasi (Rudenim).
Jadi 2 WNA yang sejak tanggal 24 Desember telah dilakukan penahanan di Kabupaten Ketapang, kemudian oleh Polda Kalbar dibawa ke Polda Kalbar didampingi penasehat hukum.
Kemudian di Polda Kalbar dilakukan tambahan pemeriksaan. Pada 24 Desember di tanggal yang sama, ditetapkan statusnya jadi tersangka. Pada 25 Desember 2025 sudah dilakukan penahanan resmi oleh Polda Kalbar.
“Kami selama ini mendampingi terus dimulai dari proses berita acara pemeriksaan, pemanggilan saksi, proses penahanan dan penangkapan sampai penetapan tersangka,” katanya. *** (Yoga)












