KriminalMempawah

Dua Pria Pengedar Sabu di Anjongan Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Dua Pria Pengedar Sabu di Anjongan Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengedar sabu di Anjongan, IL dan AT
Tersangka pengedar sabu di Anjongan, IL dan AT.

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR, – Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Senin (13/10/2025) sore.

Kapolres Mempawah, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mempawah, IPTU Agus Trimarsono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, kedua pelaku berinisial IL dan AT diamankan sekitar pukul 16.40 WIB di rumah di Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku IL sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Anjongan. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang di lokasi,” ujar IPTU Agus Trimarsono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 klip plastik transparan berisi sabu yang tergeletak di lantai tempat IL diamankan. Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar pelaku, dan ditemukan 1 kotak hitam berisi 6 klip sabu siap edar.

“Total barang bukti yang kami amankan terdiri dari beberapa klip sabu dengan berat bruto masing-masing 2,80 gram dan 2,69 gram, timbangan digital, dua unit handphone, klip kosong, serta uang tunai Rp250 ribu,” terang IPTU Agus Trimarsono.

Menurutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *