MEMPAWAH, JEJARING KALBAR, – Dua pria ditangkap Satres Narkoba Polres Mempawah saat diduga menerima paket sabu dari bus di tepi Jalan Raya Daeng Manambon, Desa Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Selasa (7/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.10 WIB.
Kapolres Mempawah melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Agus Trimarsono, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua orang mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim melihat ada bus berhenti dan seseorang dari dalam bus membuang sesuatu ke arah dua orang itu. Setelah diamankan, ditemukan satu kotak rokok berisi sabu seberat satu gram,” jelas IPTU Agus, Rabu (8/10/2025).
Kedua pelaku diketahui bernama TM dan AR, yang mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Pontianak Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu klip sabu, satu bungkus rokok Sampoerna, dan satu unit handphone Samsung.
Keduanya kini diamankan di Polres Mempawah dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedarnya,” tegas IPTU Agus Trimarsono. ***