KetapangKriminal

Dua Petinggi PT Boma Resources Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Ketapang

×

Dua Petinggi PT Boma Resources Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Ketapang

Sebarkan artikel ini
Kasus Kayu Ilegal
Dua Petinggi PT Boma Resources Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Ketapang

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua petinggi PT Boma Resources sebagai tersangka dalam kasus peredaran kayu bulat ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kedua tersangka adalah HMW (42), Direktur PT Boma Resources, dan SH alias ANT (50), selaku Komisaris. Keduanya diduga menjadi aktor intelektual di balik pengangkutan ratusan meter kubik kayu bulat tanpa dokumen sah, yang diamankan penyidik di dermaga PT BSM New Material pada 2 Juni 2025.

Penyidik Balai Gakkum Kalimantan menetapkan total lima orang tersangka dalam perkara ini. Kayu-kayu ilegal tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan kayu, meskipun tidak dilengkapi dokumen legal hasil hutan.

“Kami menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap peredaran hasil hutan, khususnya modus legalisasi kayu ilegal dengan dokumen palsu. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum di Kalimantan Barat,” tegas Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Guktom, Minggu (20/7/2025).

Penetapan tersangka terhadap HMW dan SH dilakukan setelah pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan SDS, tenaga teknis (GANIS) sekaligus operator SIPUHH PT Boma Resources, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

SDS mengaku diperintahkan oleh HMW untuk menerbitkan dokumen palsu berupa SKSHH dan nota angkutan, guna melegalkan 76 batang kayu berbagai jenis dan ukuran yang diangkut oleh AI (56) dan ZL (53), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023, serta pasal-pasal relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK, Dwi Januarto Nurgroho, menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan.

“Pelaku kejahatan kehutanan yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan merusak ekosistem hutan harus dihukum maksimal. Ini penting demi menyelamatkan sumber daya alam serta mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, kementerian LHK juga mengimbau seluruh pelaku usaha sektor kehutanan agar mematuhi ketentuan tata usaha hasil hutan demi mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan lingkungan.*** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *