KetapangKriminal

Dua Pengedar Narkoba di Delta Pawan Diringkus, Identitasnya Inisial MAV dan LO

×

Dua Pengedar Narkoba di Delta Pawan Diringkus, Identitasnya Inisial MAV dan LO

Sebarkan artikel ini
Dua Pengedar Narkoba di Delta Pawan Diringkus, Identitasnya Inisial MAV dan LO
Dua Pengedar Narkoba di Delta Pawan Diringkus, Identitasnya Inisial MAV dan LO

KETAPANG,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Jumat (7/2/2025) pukul 22.00 WIB, tim Satresnarkoba mengamankan dua pelaku, MAV (23) dan LO (23), di Jalan Karya Tani, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan. Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengamanan LO oleh seorang anggota Brimob Kompi Ketapang di sebuah rumah di Kompleks Gerbang Permata, Jalan Karya Tani.

“Awalnya, anggota Brimob dan tim Polres Ketapang mengamankan LO di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas bersama saksi warga menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar LO, termasuk narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dari tangan LO, polisi menyita 7 kantong klip berisi sabu seberat 1,20 gram bruto, 1 timbangan digital, 2 pipet modifikasi (sendok sabu), puluhan klip plastik kosong, 1 buku catatan penjualan sabu, 1 dompet kecil, 1 tas kecil hitam, 1 unit handphone.

LO mengaku mendapatkan barang tersebut dari MAV. Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung bergerak menangkap MAV.

“Kami mengejar MAV dan berhasil meringkusnya saat berkendara di Jalan Karya Tani. Disaksikan pengurus RT setempat, kami menemukan barang bukti berupa 4 kantong klip berisi sabu dengan berat total 3,97 gram bruto, 1 pipet modifikasi, 1 tas selempang kecil, 1 unit sepeda motor Honda, dan 1 handphone,” tambah AKP Aris.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *