MEMPAWAH, JEJARING KALBAR, – Satresnarkoba Polres Mempawah menangkap dua pria berinisial DP dan IS saat melintas di Jalan Raya Peniti Luar, Kecamatan Siantan, Rabu (27/8/2025) dini hari.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David melalui Kasat Resnarkoba Polres Mempawah, IPTU Agus Trimarsono, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba.
Saat dihentikan, keduanya kedapatan membuang barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.
Polisi mengamankan barang bukti antara lain sabu seberat 50,93 gram, sabu 0,46 gram, 3 butir ekstasi, dua unit ponsel, serta sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Kasus ini masih kami kembangkan,” ujar IPTU Agus.***