Ketapang

DPRD Soroti Masalah Izin Usaha Perusahaan di Ketapang

×

DPRD Soroti Masalah Izin Usaha Perusahaan di Ketapang

Sebarkan artikel ini
DPRD Ketapang
DPRD Soroti Masalah Izin Usaha Perusahaan di Ketapang

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD ini membahas secara khusus persoalan perizinan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, Senin (8/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatri, didampingi Wakil Ketua Komisi III Rion Sardi serta Sekretaris Komisi III M. Puadi. Turut hadir anggota Komisi III, yakni Akim, Ali Sadikin, Nursiri, dan Ahmad Fatoni, bersama jajaran pimpinan OPD terkait.

Pentingnya Keterbukaan Data Perizinan

Dalam arahannya, Ketua Komisi III, Mia Gayatri menekankan pentingnya keterbukaan data perizinan perusahaan agar fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan maksimal. Menurutnya, persoalan yang muncul di masyarakat sering kali tidak sejalan dengan data resmi yang dimiliki dewan.

“Ketika kami turun ke lapangan, sering kali tidak memegang data izin perusahaan. Padahal masyarakat meminta DPRD untuk menyelesaikan persoalan. Karena itu, kami minta data akurat dari DPMPTSP dan Distanakbun terkait seluruh perusahaan yang beroperasi di Ketapang,” ujar Mia.

Ia juga mengapresiasi perusahaan yang telah berinvestasi dan memberi kontribusi bagi masyarakat, namun menegaskan agar aktivitas usaha tetap mematuhi ketentuan perizinan.

Proses Perizinan Berbasis Aplikasi

Kepala DPMPTSP Ketapang, Marwannor, menjelaskan bahwa sejak 2021 seluruh proses perizinan telah berbasis aplikasi, antara lain OSS (Online Single Submission), Sicantik, dan SIMBG. Pihak dinas, lanjutnya, hanya melakukan pendampingan dan verifikasi, sementara pengajuan izin dilakukan langsung oleh pelaku usaha.

“Kami hanya memverifikasi dan mengompilasi data dari dinas teknis sesuai peraturan perundangan. Untuk izin lingkungan misalnya melalui Dinas Perkim LH, sedangkan izin perkebunan melalui Distanakbun,” jelas Marwannor.

Ia menambahkan, capaian investasi di Ketapang terus meningkat. Pada semester II tahun 2025, realisasi investasi mencapai Rp8 triliun dari target nasional Rp10 triliun.

Kondisi Perkebunan dan Tantangan HGU

Perwakilan Distanakbun Ketapang melaporkan terdapat 80 perusahaan perkebunan dan 37 pabrik kelapa sawit di 19 kecamatan, dengan total izin lahan mencapai 765.800 hektare. Namun, masih banyak perusahaan yang meski sudah mengantongi izin usaha perkebunan, belum menyelesaikan Hak Guna Usaha (HGU).

“Proses HGU biasanya memakan waktu hingga empat tahun. Akibatnya, banyak perusahaan sudah beroperasi tetapi belum memiliki HGU. Kondisi ini kerap memicu tuntutan masyarakat,” jelas pejabat Distanakbun.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti berbagai persoalan lain, mulai dari pencurian buah sawit, konflik plasma dengan koperasi, hingga regulasi tumpang tindih terkait kawasan hutan.

Tuntutan Ketegasan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi III, Rion Sardi, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Ia mencontohkan kasus perusahaan yang menanam di luar izin seluas 227 hektare sejak 2013, namun tidak pernah mendapat penindakan tegas dari pemerintah daerah.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pemda harus tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar,” tegas Rion.

Sementara itu, anggota Komisi III, Ali Sadikin, meminta agar Distanakbun lebih serius menangani masalah perkebunan, mengingat sektor ini paling banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Ada perusahaan yang sudah 11 tahun menanam di luar HGU, tapi tidak ditindak. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Ali. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *