JAKARTA, -Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Sehan A. Rahman, bersama jajaran Komisi II dan Komisi IV DPRD Sambas, melakukan kunjungan ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI) guna membahas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa buruh sawit di Kabupaten Sambas, Senin 3 Februari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Sehan didampingi Ketua Komisi II, Erwin Johana, Sekretaris Komisi II, Melani Astuti, serta Ketua Komisi IV, Mardani.
Turut hadir pula Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Urai Heriansyah, serta perwakilan buruh yang tergabung dalam serikat buruh.
Mereka membawa aspirasi buruh yang diberhentikan secara sepihak oleh beberapa perusahaan perkebunan di Sambas, yakni PT Wana Hijau Semesta 1, Wana Hijau Semesta 2, Wana Hijau Semesta 3, dan Teluk Keramat (Darmex Agro).
Menurut Sehan A. Rahman, pihaknya datang ke Kemenaker RI untuk mencari solusi dan meminta perhatian pemerintah pusat atas persoalan yang dialami para buruh di daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak buruh yang terkena PHK sepihak ini tetap terlindungi. Kami juga mendorong adanya mediasi yang adil antara pekerja dan perusahaan,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Sambas, Erwin Johana, menambahkan bahwa banyak buruh yang kehilangan pekerjaan tanpa alasan yang jelas dan tanpa pesangon yang layak.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Pemerintah harus hadir untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan yang adil,” katanya.
Ia menegaskan akan terus mengawal masalah ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum bagi para buruh yang di PHK sepihak oleh perusahaan. ***