SAMBAS, JEJARING KALBAR – DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sambas tahun 2024 yang merupakan pemenuhan kewajiban kepala daerah, Jumat (16/05/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Lerry Kurniawan Figo, didampingi Ketua DPRD, Abu Bakar, Wakil Ketua DPRD, Sehan A Rahman dan Ferdinan Syolihin Sekretaris Dewan, anggota DPRD lainnya, Wakil Bupati Sambas, Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, serta undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Sambas, Lery Kurniawan Figo mengatakan, penyampaian LKPJ kepada DPRD merupakan pemenuhan kewajiban kepala daerah yang diamanatkan oleh Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ketentuan teknis mengenai hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
“Penyampaian LKPJ merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban kepala daerah yang diamatkan oleh UU Nomor 23 tahun 2014. Meskipun dalam penyajian laporan yang telah disampaikan, masih terdapat kekurangan baik dalam muatan maupun hasil capaian kinerja yang diperoleh,” kata Figo.
“Namun kami meyakini apa yang telah disampaikan telah mencakup hal-hal yang diperlukan sebagai informasi pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, sesuai dengan rencana kerja pembangunan daerah yang telah ditetapkan,” sambung Figo.
Ia juga menyampaikan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Sambas terhadap LKPJ Bupati Sambas Tahun 2024 yang telah disampaikan oleh Ketua Pansus LKPJ. Rekomendasi yang disampaikan berupa kritik, pemikiran dan saran yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.
“Salah Satu rekomendasi yang disampaikan Pansus LKPJ yakni mendorong OPD terkait untuk mengintensifkan dan mengekplorasi potensi PAD melalui berbagai strategi seperti perluasan basis pajak dan retribusi, digitalisasi sistem pemungutan, penguatan kelembagaan serta optimalisasi pengelolaan aset dan penyertaan modal pada BUMD yang produktif,” ujar Figo.
Ia berharap agar OPD terkait dapat segera melakukan pendataan dan penataan aset daerah yang pasif agar produktif dengan merancang strategi pemanfaatan aset berbasis investasi atau skema kerjasama yang lebih mendatangkan income daerah.
Menurut Figo, di sisi lain diperlukan kebijakan inovatif dan responsif terhadap dinamika lokal dengan penciptaan sumber-sumber pendapatan baru, seperti merealisasikan gagasan pendirian BUMD yang bergerak di sektor strategis sesuai potensi daerah atau membuka ruang kerjasama investasi yang saling menguntungkan tanpa membebani apbd.
Selain dapat melakukan penataan dan pendataan ia juga berharap rekomendasi yang disampaikan DPRD atas LKPJ Bupati Sambas tahun 2024 dapat menjadi bahan perbaikan Pemerintah Kabupaten Sambas ke depannya agar semakin baik.
“Kita berharap dari rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Sambas tahun 2024 menjadi bahan perbaikan Pemkab Sambas ke depannya,” tutup Figo.(Sera)