SAMBAS, JEJARING, – Komisi II DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (13/2/2026), menyikapi dinamika penetapan kawasan hutan lindung yang dinilai memicu keresahan masyarakat.
Rombongan DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Sambas, Sehan A. Rahman, didampingi Ketua Komisi II Erwin Johana beserta anggota komisi. Kehadiran mereka diterima Kepala Seksi Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan (PPKH) BPKH Wilayah III, Raindras Dwiarsa, bersama jajaran.
Sehan A. Rahman menegaskan, penetapan status kawasan hutan di Sambas menjadi isu krusial dalam dua tahun terakhir. DPRD, kata dia, berkepentingan memastikan kejelasan informasi serta memperjuangkan kepastian hak masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
“Penetapan kawasan hutan dan persoalan lingkungan berkembang dinamis. DPRD perlu memperoleh penjelasan komprehensif agar dapat memberi informasi akurat kepada masyarakat sekaligus mengawal kebijakan ini,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Sambas, Erwin Johana, menyoroti adanya keluhan warga terkait penetapan hutan lindung. Menurutnya, sejumlah lahan yang masuk dalam kawasan tersebut telah lama dimanfaatkan dan digarap secara turun-temurun.
“Kami menerima aspirasi masyarakat yang resah karena lahan produktif mereka masuk kawasan hutan lindung. Banyak di antaranya sudah digarap sejak generasi terdahulu,” kata Erwin.
Ia menilai, persoalan ini berpotensi memicu konflik agraria apabila tidak disertai sosialisasi dan kejelasan prosedur penetapan kawasan. DPRD, lanjutnya, membutuhkan penjelasan teknis dan regulatif sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah lanjutan.
Dalam pertemuan itu, pihak BPKH menjelaskan bahwa kawasan hutan ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap. Proses pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan ketat, mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan resmi.
Erwin berharap koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Balai Ekosistem Mangrove, dapat diperkuat guna menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Kami mendorong sinergi antarlembaga agar pelestarian hutan tetap berjalan tanpa mengabaikan realitas sosial dan ekonomi warga,” ujarnya. ***












