JEJARINGKALBAR.ID,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sambas, Selasa 6 Agustus 2024 kemarin.
Dua Raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang paripurna penyampaian nota penjelasan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas terkait dua Raperda tersebut yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Ferry Madagaskar.
“Raperda RPJPD merupakan amanah UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,” ujarnya.
Abu Bakar melanjutkan, penyusunan RPJPD merupakan penajaman visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD 2025-2045. Melalui penyelarasan visi nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Selanjutnya Abu Bakar mengatakan, terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, untuk merekonstruksi struktural pada beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
“Penataan dan rekonstruksi struktural dimaksud melalui pemetaan kelembagaan perangkat daerah dengan melakukan pembentukan, penggabungan serta pemisahan pada beberapa perangkat daerah yang ada,” pungkasnya. ***