SAMBAS, JEJARING KALBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (8/7/2025) di ruang sidang DPRD Sambas.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sambas, H. Abu Bakar, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD yakni Lerry Kurniawan Figo, Sehan A. Rahman, dan Ferdinan. Selain itu 29 anggota DPRD lainnya turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos., I., MH., Wakil Bupati, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., jajaran Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, unsur organisasi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Adapun tiga Raperda yang disahkan dalam rapat paripurna tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2024,
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas Tahun 2025–2029,
- Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ketentraman Masyarakat.
Ketua DPRD, H. Abu Bakar menyampaikan bahwa paripurna ini menjadi tahapan akhir dalam proses panjang pembahasan ketiga Raperda tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kita masih diberikan kesempatan untuk hadir dalam paripurna pengambilan keputusan atas tiga Raperda. Ini merupakan bagian akhir dari tahapan proses pembahasan yang sudah kita lalui bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, disampaikan pula laporan Badan Anggaran DPRD atas Pertanggungjawaban APBD oleh Mardani, laporan Pansus RPJMD oleh Nada Harashti, serta laporan Pansus Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat oleh Suryadi.
Abu Bakar juga mengapresiasi kinerja seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan, pembahasan hingga finalisasi tiga Raperda tersebut. Ia menekankan pentingnya peraturan daerah ini sebagai pedoman dalam pembangunan daerah dan penegakan ketertiban umum di Kabupaten Sambas.
“Kita berharap Raperda ini dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Sambas, serta menjadi rujukan dalam menegakkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” tambahnya.
Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Bupati Sambas dan Pimpinan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir oleh Bupati Sambas.*** (Sera)