SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait implementasi regulasi jasa konstruksi, pada Jumat (15/8/2025), di ruang sidang DPRD Sambas.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Mardani, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Rahmadi. Hadir pula anggota DPRD Sambas, jajaran Sekretariat DPRD, Asisten II Sekda Kabupaten Sambas, perwakilan dinas terkait, serta Perkumpulan Paguyuban Tukang Konstruksi Indonesia (PPTKI) selaku pemohon hearing.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Mardani menegaskan bahwa forum RDP ini menjadi wadah bagi para pelaku jasa konstruksi untuk menyampaikan aspirasi, terutama terkait tantangan di lapangan.
“Kami di DPRD terbuka untuk menerima masukan dan keluhan dari masyarakat, termasuk dari pelaku jasa konstruksi. Harapannya, melalui forum ini kita bisa mencari solusi bersama agar aturan yang ada dapat berjalan tanpa memberatkan pelaku usaha maupun tenaga kerja konstruksi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sambas, Rahmadi, juga menyampaikan komitmen DPRD Sambas dalam mendorong regulasi yang lebih adaptif dan berpihak pada pelaku lokal.
“Kita ingin memastikan regulasi yang berlaku benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, tanpa menghambat kreativitas, profesionalisme, dan keberlangsungan usaha jasa konstruksi di daerah,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan PPTKI mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi, antara lain persyaratan administrasi, proses sertifikasi tenaga kerja, jaminan sosial, hingga akses terhadap proyek pemerintah daerah. Mereka berharap adanya dukungan kebijakan yang lebih memudahkan pelaku konstruksi lokal.
RDP berjalan interaktif dengan berbagai masukan dari DPRD, PPTKI, dan dinas terkait. Sejumlah usulan akan ditindaklanjuti DPRD bersama dinas teknis guna merumuskan langkah konkret untuk mendukung regulasi yang lebih efektif dan adil.
Terakhir, menutup rapat ini Mardani berharap terciptanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, DPRD, dan pelaku jasa konstruksi.
“Dengan adanya RDP ini, semoga sektor konstruksi daerah dapat berkembang dan memberi kontribusi signifikan bagi pembangunan di Kabupaten Sambas,” pungkasnya.***