JEJARINGKALBAR.ID,-DPRD Sambas membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sekretaris DPRD Sambas, Tatik Muryati dalam keterangannya mengatakan, dua Raperda tersebut sudah disidangkan dalam sidang paripurna penyampaian nota penjelasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas yang disampaikan Sekretaris Daerah, Ferry Madagaskar, Selasa 6 Agustus 2024 kemarin.
“Nota Penjelasan dua Raperda tersebut sudah disampaikan kepada DPRD. Pansus DPRD sudah dibentuk, semoga pembahasan Raperda nantinya sesuai penjadwalan Banmus DPRD Sambas,” ujarnya.
Berikut nama-nama Pansus DPRD yang akan membahas Raperda tentang RPJPD 2025-2045, Ketua Pansus, Anwari, Wakil Ketua Pansus, Yudha Alwin, Anggota, Wahyudi, Syarif Karim, Uray Farida, Prantika, Sumardi, Harni Indriani, Junaidi, Idaliati, Eko Suprihatino, Walisa, dan Jan Min.
Sementara Pansus untuk Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ketua Pansus Lerry Kurniawan Figo, Wakil Ketua Pansus Nandes, Anggota Pansus, Tjong Tji Hok, Bui Khiong, Minharto, Hendro Sudomo, Chadari Eka Saputra, Trisno, Winardi, Bagus Setiadi, Budiono, Denny, dan Ahmad Hapsak Setiawan. ***