JEJARING KALBAR, –Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas telah menetapkan 11 rancangan produk hukum daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, pada Senin (25/11). Paripurna juga dihadiri Wakil Ketua I Lerry Kurniawan Figo, Wakil Ketua II Sehan A. Rahman, Bupati Sambas, dan jajaran Forkopimda.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas, H. Suryadi, menyampaikan laporan hasil kerja Bapemperda. Ia menjelaskan bahwa Propemperda merupakan rencana penyusunan peraturan daerah yang dirancang secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk satu tahun anggaran.
“Dalam penyusunan Propemperda 2025, kami tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujar H. Suryadi dari Fraksi Partai Golkar.
Ia menambahkan, Bapemperda menetapkan Propemperda berdasarkan skala prioritas dan melakukan penyusunan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD.
“Kami mengakomodasi pengajuan dari pemerintah daerah dan inisiatif DPRD, sehingga dapat didukung dalam penganggaran. Propemperda ini diharapkan menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Suryadi.
Produk Hukum Daerah yang Masuk Propemperda 2025
Dari hasil pembahasan, beberapa produk hukum yang masuk program legislasi daerah tahun 2025 meliputi:
1. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 – Diajukan oleh Badan Keuangan Daerah.
2. Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 – Diajukan oleh Badan Keuangan Daerah.
3. Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 – Diajukan oleh Badan Keuangan Daerah.
4. Rancangan Perda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat – Diajukan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
5. Rancangan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat – Diajukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa.
6. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan – Diajukan oleh Dinas Perhubungan.
7. Rancangan Perda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) – Diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
8. Rancangan Perda tentang RPJMD 2025–2029 – Diajukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Selain itu, DPRD Kabupaten Sambas juga mengajukan tiga Rancangan Perda Inisiatif, yakni:
1. Rancangan Perda tentang Perlindungan Pekerja Migran Asal Sambas.
2. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
3. Rancangan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Melalui program legislasi daerah ini, DPRD Kabupaten Sambas berharap dapat menghadirkan regulasi yang mendukung pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang. ***