Sambas

DPRD Konsultasikan Rencana Pembentukan Dinas Sosial Kabupaten Sambas ke Provinsi

×

DPRD Konsultasikan Rencana Pembentukan Dinas Sosial Kabupaten Sambas ke Provinsi

Sebarkan artikel ini
DPRD Konsultasikan Rencana Pembentukan Dinas Sosial Kabupaten Sambas ke Provinsi
DPRD Konsultasikan Rencana Pembentukan Dinas Sosial Kabupaten Sambas ke Provinsi

JEJARINGKALBAR.ID, –DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar, dalam rangka konsultasi terkait rencana pembentukan Dinas Sosial di Sambas, Kamis 18 Juli 2024.

Hadir Ketua Komisi III DPRD Sambas, Trisno, Wakil Ketua Komisi IV, Ramzi, Anggota DPRD Sambas, dan Kepala Bidang Sosial Kabupaten Sambas. Mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Raminuddin.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Ramzi mengapresiasi sambutan dari Dinas Sosial Provinsi Kalbar yang telah menerima rombongan DPRD Sambas dalam rangka konsultasi rencana pembentukan Dinas Sosial di Sambas.

“Kami senang karena sudah mendapat banyak informasi dan masukan dari Dinas Sosial Provinsi Kalbar tentang rencana pembentukan Dinas Sosial di Sambas,” katanya.

Ramzi mengatakan, berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar, nomenklatur berdirinya Dinas Sosial telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 116 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Sosial Provinsi Kalbar.

“Saat ini sudah terdapat empat Dinas Sosial di tingkat kabupaten dankota di Kalbar yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Melawi,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, komposisi Dinas Sosial Provinsi Kalbar yang tercantum dalam Pergub Nomor 116 terdiri atas 1 Sekretaris, 4 Bidang Sosial serta 2 UPT Dinas Sosial yang meliputi Panti Sosial Anak yang terletak di Jalan Jawa dan saat ini menampung sekitar empat puluh anak terlantar, gelandangan pengemis serta UPT Rehabilitasi Lansia dan Disabilitas Lansia yang terletak di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang menampung sekitar tujuh puluh lansia.

Ramzi mengatakan, Dinas Sosial yang mengemban tugas urusan wajib pelayanan dasar serta standar pelayanan minimal memiliki banyak tugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu relevan dengan tingginya masalah sosial di Sambas.

“Ini menjadi dasar untuk peningkatan tipologi Dinas Sosial menjadi tipologi A untuk berdiri sendiri agar dapat maksimal dalam melakukan tugas dan fungsinya. Tidak lagi bergabung dengan Dinas Pemdes agar dapat maksimal,” katanya.

Ramzi menegaskan, untuk merealisasikan itu semua, tidak lepas dari koordinasi dan kerjasama serta kerja keras Eksektif dan Legislatif, serta partisipasi aktif dari masyarakat untuk memastikan bahwa layanan sosial yang disediakan dapat memberikan dampak positif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *