SAMBAS, JEJARING KALBAR – DPRD Kabupaten Sambas menggelar kegiatan sosialisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, Jumat (4/7/2025).
Anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Fraksi Partai Golkar, Suryadi, menyampaikan bahwa revisi terhadap Perda tentang ketertiban umum sangat penting mengingat regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2006, sudah berlaku selama 19 tahun dan tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
“Peraturan lama sudah tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini, baik dari segi isi maupun kewenangan pelaksananya. Banyak ketentuan yang dulunya menjadi tugas Satpol PP, kini telah dialihkan kepada institusi lain seperti Kepolisian,” ujar Suryadi.
Ia menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam peraturan lama termasuk yang berkaitan dengan penyakit masyarakat dan pelecehan sosial telah mengalami pergeseran fungsi dan kewenangan. Oleh karena itu, pembaruan regulasi ini dinilai mendesak guna memperkuat peran Satpol PP dalam menjalankan tugas di lapangan sesuai ketentuan terbaru.
Suryadi juga menambahkan bahwa draf Raperda telah dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum. Selain itu, masukan dari stakeholder seperti Dinas Satpol PP dan unsur kebudayaan juga telah diakomodasi untuk memperkaya substansi Raperda.
Salah satu poin yang disoroti dalam Raperda ini adalah penegasan terhadap pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari, terutama yang berpotensi mengganggu jam belajar siswa.
“Kita ingin memastikan bahwa kegiatan keramaian seperti pesta rakyat tidak mengganggu proses belajar-mengajar, khususnya saat siswa sedang menghadapi ujian,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Sambas berharap, dengan disahkannya kedua Raperda tersebut, akan tercipta sistem pemerintahan dan sosial masyarakat yang lebih tertib, aman, dan adaptif terhadap kebutuhan masa kini. Masyarakat juga diimbau untuk memberikan dukungan dan masukan selama proses pembahasan berlangsung.(Sera)