JEJARINGKALBAR.ID, -Seorang DPO atau Daftar Pencarian Orang berinisial H (54) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur ditangkap polisi di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, Jumat 27 September 2024 malam.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, tersangka ditangkap di rumah istri tua nya di Selakau. Sebelumnya, tersangka telah DPO sejak 8 Juli 2024.
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di rumah istri tua nya di Kecamatan Selakau,” ujar AKP Rahmad Kartono.
AKP Rahmad Kartono mengatakan, tersangka saat diinterogasi oleh penyidik kepolisian telah mengakui semua perbuatannya. Di mana ia memang benar telah melakukan rudapaksa seorang anak di bawah umur.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. ***