KetapangKriminal

Ditangkap Polsek Nanga Tayap karena Mencuri, MPS Terancam Penjara 9 Tahun

×

Ditangkap Polsek Nanga Tayap karena Mencuri, MPS Terancam Penjara 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Polisi mendatangi TKP rumah warga di Kecamatan Nanga Tayap yang dibobol pencuri/Foto Istimewa
Polisi mendatangi TKP rumah warga di Kecamatan Nanga Tayap yang dibobol pencuri/Foto Istimewa

KETAPANG,– Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MPS (21), warga Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. MPS ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian di rumah seorang warga di Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada Rabu, 29 Januari 2025.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban, Tarinah (35), dengan cara merusak jendela. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang keluar.

Dari aksinya, pelaku berhasil mengambil satu unit modem internet Indihome berwarna putih, dua charger ponsel berwarna putih, satu pasang anting emas seberat 1 gram, serta uang tunai sebesar Rp4 juta. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5,69 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Polsek Nanga Tayap segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi MPS sebagai pelaku.

Saat diamankan, petugas menemukan sisa barang hasil curian, yakni satu unit modem internet dan sebuah celengan kaleng. Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku telah menggunakan sebagian hasil curian untuk keperluan pribadi. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Ketapang. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelas AKP Adi Sudirman.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan.

“Kami menyarankan warga untuk meningkatkan keamanan rumah, seperti memasang teralis besi pada pintu dan jendela serta memasang CCTV. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. Kami akan segera merespons setiap laporan warga,” tutupnya. (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *