Mempawah

Disperindagnaker akan Evaluasi Hasil Rapat Bersama PKL Pasar Pagi Sungai Pinyuh

×

Disperindagnaker akan Evaluasi Hasil Rapat Bersama PKL Pasar Pagi Sungai Pinyuh

Sebarkan artikel ini
CONTOH- Inilah contoh pedagang PKL yang berjualan menggunakan lapak permanen di bahu jalan Pasar Pagi Sungai Pinyuh.
CONTOH- Inilah contoh pedagang PKL yang berjualan menggunakan lapak permanen di bahu jalan Pasar Pagi Sungai Pinyuh.

SUNGAI PINYUH, JEJARING KALBAR – Satu bulan pasca-rapat penataan Pasar Pagi Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, belum terlihat perubahan signifikan. Pedagang Kaki Lima (PKL) masih menggunakan lapak permanen di bahu jalan, meskipun sebelumnya telah disepakati untuk membongkarnya.

Rapat yang digelar pada 18 Juni 2025 antara para pemangku kepentingan dan para PKL di UPT Pasar Pagi Sungai Pinyuh menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya adalah bahwa PKL yang berjualan menggunakan lapak permanen bersedia membongkar sendiri bangunan mereka dan menggantinya dengan lapak bongkar pasang yang lebih fleksibel. Mereka juga diberikan batas waktu berjualan hingga pukul 12.00 WIB setiap harinya.

Larangan penggunaan lapak permanen di bahu jalan tidak hanya berlaku bagi pedagang yang berada di sekitar pintu masuk pasar, tetapi juga untuk seluruh pedagang yang berjualan di kawasan tersebut. Tujuannya adalah untuk memperlancar mobilitas masyarakat dan menjaga kepentingan bersama.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagnaker Kabupaten Mempawah, Hendri, menyatakan bahwa apabila para pedagang tetap membandel dan tidak mengindahkan hasil rapat tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa.

“Seharusnya para PKL ini mau membantu pemerintah dalam menata Pasar Pagi Sungai Pinyuh. Mereka juga harus kooperatif, karena kami tidak melarang mereka berjualan di sana, tetapi harus mematuhi aturan. Jangan berjualan di sempadan jalan, menutupi selokan, dan membuat lingkungan menjadi kumuh,” tegas Hendri.

Ia menambahkan bahwa saat ini kewenangan pembongkaran lapak berada di tangan Satpol PP Kabupaten Mempawah, sementara Disperindagnaker akan terus melakukan komunikasi intensif terkait penataan tersebut. Jika para PKL tetap mengabaikan imbauan, maka tindakan pembongkaran tidak bisa dihindari.

Pewarta: Bung Ranie

Jangan lupa ikuti Facebook, Instagram, dan TikTok Jejaring Kalbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *