KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, terkait tindak pidana aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengatakan bahwa pelimpahan tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026).
“Kejaksaan Negeri Ketapang telah melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama inisial LXD,” ujar Panter Rivay.
Liu Xiaodong dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 447 tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, ia juga disangkakan melakukan pencurian listrik serta penyalahgunaan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP baru, yang sebelumnya masuk dalam ketentuan Undang-Undang Darurat.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana masing-masing maksimal 7 tahun dan 15 tahun penjara.
Tiba di Ketapang, Ditahan di Lapas
Liu Xiaodong tiba di Bandara Rahadi Oesman Ketapang sekitar pukul 15.01 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan kaos dan topi hitam, tersangka didampingi tim kuasa hukum serta personel Bareskrim Polri. Ia diterbangkan dari Rumah Tahanan Pontianak menggunakan pesawat komersial, dengan kedua tangan diborgol dan ditutupi jaket hitam.
Setelah resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Liu Xiaodong dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ketapang dan selanjutnya akan menjalani proses persidangan di pengadilan.
Diduga Otak Kejahatan Tambang Ilegal
Kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Cahyo Galang Satrio, menyatakan bahwa pelimpahan perkara ini mulai membuka tabir fakta terkait peran Liu Xiaodong dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Menurut Galang, arah pengungkapan perkara kini mengarah pada dugaan keterlibatan PT Bukit Belawan Tujuh (BBT), dengan Liu Xiaodong diduga sebagai otak pelaku penyerobotan lahan dan perampasan tambang PT SRM yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,02 triliun.
Ia juga menegaskan bahwa seorang pegawai PT SRM bernama Yu Hao, yang juga WNA asal Tiongkok, diduga hanya menjadi korban dari intrik korporasi dan kejahatan yang dilakukan Liu Xiaodong.
Yu Hao saat ini tengah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lapas Pontianak dalam perkara pencurian emas seberat 774 kilogram, setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Pontianak pada tingkat kasasi.
“Dengan terbukanya peran Liu Xiaodong, kami berharap Yu Hao dapat memperoleh keadilan melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, karena pencurian emas tersebut bukan dilakukan oleh Yu Hao, melainkan oleh Liu Xiaodong bersama komplotannya,” ujar Galang.
Putusan PK PT SRM Dikabulkan MA
Di sisi lain, Galang menjelaskan bahwa PT SRM beserta direkturnya, Muhamad Pamar Lubis, telah dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pertambangan emas di luar wilayah IUP berdasarkan laporan PT Bukit Belawan Tujuh.
Hal tersebut dibuktikan dengan dikabulkannya Peninjauan Kembali PT SRM oleh Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan PK Nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan Nomor 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025 yang diterbitkan pada 1 dan 10 September 2025.
Berdasarkan asesmen dokumen persidangan, tidak ditemukan bukti langsung yang mengaitkan Yu Hao dengan pengolahan maupun penjualan emas hasil tambang ilegal. Para saksi, baik dari JPU maupun kuasa hukum, juga tidak pernah melihat Yu Hao memerintahkan atau terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut, termasuk tidak adanya bukti komunikasi melalui telepon seluler.
Kronologi dan Dugaan Kejahatan Terorganisir
Galang mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari laporan sepihak Direktur PT BBT pada April 2024 kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan pengawasan ketenagalistrikan (Wasmatlistrik) pada Mei 2024.
Padahal sebelumnya, pada September 2023, PT SRM telah melaporkan kepada Inspektur Tambang Ditjen Minerba Kementerian ESDM terkait penguasaan lokasi tambang emas secara paksa, pencurian batuan ore emas sekitar 50 ton, penggunaan dan pemindahan bahan peledak, hingga pengolahan ore menjadi bullion emas.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh kelompok yang dipimpin Liu Xiaodong, yang juga disebut sebagai beneficial owner PT Bukit Belawan Tujuh dengan menggunakan nominee bernama Nur Aini sebagai pemegang 80 persen saham perusahaan. Nur Aini disebut sebagai istri siri tersangka dan saat ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli saham.
“Jika ditelusuri menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nur Aini kuat diduga sebagai nominee Liu Xiaodong dan terafiliasi dengan pihak yang melaporkan Yu Hao ke PPNS ESDM,” jelas Galang.
Aksi Brutal dan Kerugian Besar
Dalam memori banding perkara Yu Hao, disebutkan bahwa Liu Xiaodong bersama sekitar 30 orang diduga menyerbu mess tenaga kerja PT SRM pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Aksi tersebut dilakukan secara sistematis dan brutal, antara lain dengan merusak garis polisi (police line), mengaktifkan kembali mesin pabrik pengolahan, mencuri dan menggunakan bahan peledak dari gudang handak, melakukan kekerasan terhadap tenaga kerja lokal maupun asing, serta menjalankan aktivitas tambang ilegal selama lebih dari tiga bulan.
“Indikasi tambang ilegal dibuktikan dengan hilangnya tumpukan ore emas yang sebelumnya disita Bareskrim Polri, penggunaan bahan peledak hingga puluhan ton, serta lonjakan tagihan listrik hingga empat kali lipat,” kata Galang.
Investigasi Indonesian Audit Watch (IAW) juga mencatat lonjakan penggunaan listrik di lokasi tambang PT SRM dari Rp100 juta menjadi Rp400 juta per bulan sejak Juli hingga Desember 2023, yang menguatkan dugaan adanya operasi pertambangan ilegal di bawah kendali Liu Xiaodong dan kelompoknya.
“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, mengingat perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melibatkan kekerasan berat terhadap pekerja PT SRM hingga menyebabkan trauma dan luka serius,” tutup Galang. *** (Yoga)












