SAMBAS, JEJARING KALBAR – Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sambas melakukan pengawasan dan mengawal jalannya proses hukum terkait kasus perundungan anak di Sambas, Jumat (16/5/2025).
Widia Astuti, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sambas, mengatakan dalam kasus perundungan yang terjadi di Sambas pihaknya ikut langsung dalam pengawasan proses hukum yang sedang berjalan.
“Perwakilan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sambas kami sudah punya UPTD, kasus ini memang sudah ditangani,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa setelah kejadian perundungan tersebut pihak keluarga korban langsung menghubungi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polres Sambas.
“Karena memang langsung dari keluarga korban langsung menghubungi dan kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan langsung ditangani. Alhamdulillah sudah berjalan sampai dengan hari ini hasilnya sudah ada,” jelasnya.
Menurut Widia Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah kejadian tersebut. Menurutnya pihak Dinas sudah melakukan sosialisasi baik itu sebelum maupun sesudah kejadian tersebut terjadi.
“Kemudian untuk masalah ke depannya dari segala macam tindakan pencegahan itu memang sudah kita lakukan karena dinas sudah banyak melakukan program untuk pencegahan dari bullying dan kekerasan terhadap anak,” paparnya.
Terakhir, Widia menegaskan, dalam upaya pencegahan terjadinya perundungan atau bullying di Kabupaten Sambas, pihaknya telah melakukan sinergi dengan berbagai instansi. Tak hanya itu pihaknya juga turun langsung ke sekolah untuk melakukan sosialisasi.
“Kita bekerjasama dengan dinas, seperti Dinas Pendidikan kita turun ke sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi tentang perlindungan tentang bullying dan kekerasan terhadap anak ini memang sudah kita lakukan berjejaring dengan pemda di bagian kesra dan lintas sektor lain,” tutupnya.(Sera)