Sambas

Dinas Perikanan Sambas Sosialisasikan Bahaya Meracun Ikan di Kecamatan Tebas

×

Dinas Perikanan Sambas Sosialisasikan Bahaya Meracun Ikan di Kecamatan Tebas

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi bahaya meracun ikan di Kecamatan Tebas.
Sosialisasi bahaya meracun ikan di Kecamatan Tebas.

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Dinas Perikanan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas, Bidang Perikanan Tangkap melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, di Gedung Serbaguna Kecamatan Tebas, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 60 orang, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kabid Perikanan Tangkap, M. Ghandi, S.Si., M.Si., serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perikanan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas, Hendy Wijaya, SKM., M.P.H., menekankan bahwa menangkap ikan dengan racun sangat berbahaya bagi ekosistem alam dan manusia yang mengkonsumsi ikan tersebut.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan sungai,” ujar Hendy Wijaya.

Ia menjelaskan, racun ikan dapat berdampak panjang bagi kehidupan manusia. Jika racun ikan diaplikasi ke sungai, maka ekosistem yang ada di sungai tersebut akan rusak, karena racun bersifat sistemik.

“Ikan dan tumbuhan yang ada di sungai itu akan terkena dampaknya. Apalagi jika ikan yang terpapar racun itu dikonsumsi oleh manusia. Bayangkan jika racun itu masuk ke pencernaan dan beredar di dalam tubuh kita. Itu akan berdampak bagi kesehatan,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar, Muhammad Ghandi memaparkan materi tentang subtansi Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Ia bilang, sebagian besar masyarakat di Kecamatan Tebas sudah paham tentang bahaya meracun ikan. Karenanya, ke depan sosialisasi seperti ini harus digencarkan dan berkelanjutan di kecamatan lain atau desa-desa. Sehingga pemahaman masyarakat lebih kuat terhadap bahaya meracun ikan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *