SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Dinas Perikanan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas terus menggencarkan sosialisasi penggunaan alat tangkap ikan yang benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini menyasar nelayan sungai dan masyarakat perikanan di berbagai wilayah Kabupaten Sambas.
Sekretaris Dinas Perikanan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas, Junihardy, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan perairan.
“Penggunaan alat tangkap seperti racun, setrum, dan bahan peledak jelas dilarang dan melanggar hukum,” ujar Junihardy. Ia menegaskan larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menurutnya, penggunaan alat tangkap ilegal tidak hanya merusak habitat ikan dan biota air lainnya, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan sungai yang menjadi mata pencaharian masyarakat.
Junihardy berharap melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai aturan. Dengan kepatuhan terhadap undang-undang, kelestarian perairan sungai di Kabupaten Sambas dapat terus terjaga untuk generasi mendatang. ***













