KetapangKriminal

Diduga Dalang Pencurian Emas 774 Kg, Mengapa WNA China Dapat Status Tahanan Rumah?

×

Diduga Dalang Pencurian Emas 774 Kg, Mengapa WNA China Dapat Status Tahanan Rumah?

Sebarkan artikel ini
Liu Xiaodong
Liu Xiaodong

JAKARTA, JEJARING KALBAR, – Tersangka yang diduga menjadi dalang pencurian emas seberat 774 kilogram dengan kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun, warga negara China bernama Liu Xiaodong, dinilai memperoleh perlakuan istimewa setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Pengalihan tersebut terjadi sehari setelah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Gerry Tri Aryadi membenarkan bahwa pihaknya sempat menerima titipan tahanan tersebut.

“Iya benar. Jadi ini bentuknya tahanan, kami terima titipan. Garis besarnya itu dulu. Dia datang tanggal 3 Februari, kondisinya baru keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara karena DBD,” kata Gerry melalui sambungan telepon, Jumat (6/2/2026).

Setelah menerima laporan tersebut, pihak lapas melakukan observasi dan mendapati kondisi kesehatan tersangka melemah. Karena itu, Liu Xiaodong dikembalikan kepada pihak yang menahan, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita kembalikan lagi ke pihak yang menahan, ternyata sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi pengacaranya melakukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan agar menjadi tahanan rumah,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai pihak penjamin maupun besaran uang jaminan penangguhan, Gerry mempersilakan media menanyakan langsung kepada pengadilan yang memiliki kewenangan atas penahanan tersangka.

Dalam perkara ini, Liu Xiaodong ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 447 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Ia juga dikenakan pasal berlapis terkait penyalahgunaan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang melanggar Pasal 306 KUHP—sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Darurat—dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada Rabu, 3 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana aktivitas tambang emas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SRM.

Saat tiba di Bandara Ketapang, kondisi Liu Xiaodong dilaporkan dalam keadaan sehat dan mendapat pengawalan ketat dari Bareskrim Polri serta didampingi tim kuasa hukum.

Alasan sakit yang menjadi dasar penangguhan penahanan juga menuai sorotan. Pasalnya, tersangka sempat terlihat mampu menendang seorang jurnalis yang tengah meliput kedatangannya di Bandara Ketapang.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai alasan sakit untuk memperoleh penangguhan penahanan dapat dipertanyakan, karena keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Menurutnya, pembantaran penahanan karena sakit mensyaratkan kondisi kesehatan yang serius atau mendadak hingga membutuhkan perawatan inap di luar lapas berdasarkan surat keterangan dokter.

“Pengalihan tahanan negara menjadi tahanan rumah itu merupakan bentuk penangguhan penahanan yang bersifat subjektif dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

Abdul Fickar juga menilai pelimpahan berkas dan tersangka dari jaksa ke pengadilan dalam waktu satu hari sulit dilakukan. Ia menduga keputusan penangguhan kemungkinan sudah dilakukan di tingkat kejaksaan.

“Menurut saya satu hari mustahil jaksa membuat dakwaan. Sangat mungkin ketika diajukan ke pengadilan, statusnya sudah menjadi tahanan rumah oleh jaksa, sehingga pengadilan tidak melanjutkan penahanan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Rasmidi, menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap warga negara asing.

“Kita tidak boleh tebang pilih. WNA pun jika melanggar hukum, apalagi undang-undang darurat, harus dihukum setimpal sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada toleransi atau pertimbangan lain,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *