JEJARINGKALBAR.ID, –BA seorang Kades di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang akhirnya meringkuk ke jeruji besi. Ia ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli anak bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan dalam keterangan pers yang diterima media ini mengatakan, BA ditetapkan tersangka dan ditahan usai gelar perkara, Sabtu 16 Maret 2024.
“BA dilaporkan oleh saudari AR (49) orang tua korban pada Kamis 14 Maret 2024 atas dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun,” ujarnya.
AKP Wawan Darmawan mengatakan, BA yang didampingi kuasa hukumnya langsung ditahan di Polres Ketapang usai penetapan tersangka guna proses hukum lebih lanjut. Kemudian, keterangan para saksi dan korban juga sudah diambil penyidik.
“Tim Unit PPA Polres Ketapang bersama KPPAD Kabupaten Ketapang sudah memberikan pendampingan psikologi mengingat korban dalam kasus ini masih di bawah umur,” tandsanya. ***