Sambas

Dibahas dalam Musdesus Desa Simpang Empat, Program Ketahanan Pangan Diharapkan Efektif dan Berkelanjutan

×

Dibahas dalam Musdesus Desa Simpang Empat, Program Ketahanan Pangan Diharapkan Efektif dan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Musdesus
Dibahas dalam Musdesus Desa Simpang Empat, Program Ketahanan Pangan Diharapkan Efektif dan Berkelanjutan

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Pemerintah Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) membahas program Ketahanan Pangan 2025, Kamis (10/7/2025).

Kepala Desa Simpang Empat, Karnain mengatakan Musdesus tersebut digelar dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus perencanaan terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di tingkat desa.

“Musdesus Ketahanan Pangan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan, serta memastikan bahwa program tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa,” kata Karnain.

Karnain mengungkapkan Musdesus ini melibatkan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh masyarakat dan tokoh agama dan komponen lainnya di Desa. Hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi potensi sumber daya ekonomi sektor pangan di desa.

“Penetapan prioritas program dan kegiatan ketahanan pangan, Pembahasan rencana penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan hingga membahas Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program ketahanan pangan,” ungkap Karnain.

Camat Tangaran, Suhut Firmansyah melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah, menjelaskan Hasil Musdesus Ketahanan Pangan 2025, diharapkan dapat menjadi dasar bagi perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan di desa.

Robi juga menegaskan bahwa Musdesus tersebut dapat memaksimalkan potensi pangan sehingga program ketahanan pangan yang dirancang dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Musdesus Ketahanan Pangan 2025 merupakan bagian penting dari proses perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan di tingkat desa, dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan ketersediaan dan akses terhadap pangan yang sehat dan bergizi,” jelas Robi.

Lebih jauh Robi memaparkan bahwa regulasi yang mengatur tentang ketahanan pangan untuk desa tahun 2025 adalah Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 dan Inpres 10 Tahun 2025.

“Untuk Inpres 10 Tahun 2025 adalah Instruksi Presiden tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP). Instruksi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya dalam komoditas jagung, dan mendukung pencapaian swasembada jagung,” papar Robi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *