SAMBAS, JEJARING KALBAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora serahkan piagam penetapan Desa Sumber Harapan sebagai kawasan berbasis kekayaan intelektual dengan kategori kawasan karya cipta, Kamis (26/6/2025).
Kabupaten Sambas menjadi salah satu daerah yang ditetapkan sebagai kawasan kekayaan intelektual. Hal ini dilatarbelakangi oleh tumbuhnya berbagai karya seperti tenun dan batik, serta munculnya inovator-inovator lokal yang aktif berkarya, meski belum dikenal luas.
“Kawasan ini terbentuk bukan sekadar formalitas. Di dalamnya ada proses penciptaan, inovasi, dan semangat keberlanjutan yang tumbuh dari masyarakat. Di Sambas, kita melihat itu nyata terjadi,” ujarnya.
Jonny mengatakan Kabupaten Sambas juga tengah mengajukan pendaftaran kain cual sebagai indikasi geografis, guna memperkuat identitas lokal di tengah arus globalisasi.
“Kita ingin anak-anak muda menyadari bahwa karya lokal adalah identitas. Kain Cual, contohnya, kini sedang kita dorong untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai indikasi geografis. Ini akan memperkuat posisi Sambas di tingkat nasional maupun internasional,” katanya.
Menurut Jonny, Pemerintah juga terus mendorong pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mendaftarkan merek dagang mereka sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya dan produk yang dihasilkan.
“Pendaftaran merek dagang adalah langkah strategis. Jika tidak didaftarkan, kita bisa menghadapi risiko besar ketika bisnis sudah berkembang, tetapi nama atau logo malah diklaim pihak lain,” lanjutnya.
Lebih jauh, Jonny menjelaskan jika setiap pemilik usaha harus terdaftar dalam pencatatan yang sah. Sehingga, pelaku usaha mendapat perlindungan hukum atas merek dagang mereka.
“Proses pendaftaran dilakukan secara ketat dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesamaan atau perbedaan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya, sehingga hanya merek yang benar-benar unik dan memenuhi syarat yang akan diberikan sertifikat resmi,” tutupnya.(Sera)