SAMBAS, JEJARING KALBAR — Aksi unjuk rasa atau demo buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Sambas, Kamis (1/5/2025), menghasilkan tiga kesepakatan utama antara buruh, pemerintah daerah, dan DPRD.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Uray Heriyansah, menyampaikan bahwa salah satu kesepakatan adalah rencana pertemuan antara pemerintah daerah, DPRD, Serikat Buruh KASBI, dan manajemen PT Agrinas. Pertemuan akan digelar di kantor pusat PT Agrinas di Ledo, Kabupaten Bengkayang.
“Pertemuan ini penting karena persoalan yang diaspirasikan menyangkut wilayah Kabupaten Sambas dan Bengkayang. Oleh karena itu, dua kabupaten harus berkoordinasi, karena manajemennya satu,” jelas Uray Heriansyah.
Kesepakatan kedua, kata dia, DPRD Sambas berkomitmen untuk mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja. Regulasi ini bertujuan melindungi hak-hak pekerja, tidak hanya di PT Agrinas, tetapi juga di 33 perusahaan sawit lainnya di Sambas.
“Dengan adanya Perda, penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak harus selalu diwarnai aksi massa. Pemerintah dan dewan bisa bertindak lebih cepat dan tegas,” tegasnya.
Kesepakatan ketiga, dalam jangka pendek, pertemuan dengan manajemen Agrinas akan memprioritaskan penyelesaian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji yang tertunggak. Pemerintah akan mendorong perusahaan menuntaskan kewajiban tersebut agar situasi ketenagakerjaan lebih kondusif.
“Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, citra perusahaan akan buruk sejak awal. Padahal, langkah awal sangat menentukan ke depannya,” ujar Uray Heriansyah.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Sehan Abdul Rahman, mendesak Agrinas Palma Nusantara untuk segera menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji buruh yang tertunda.
Permintaan ini disampaikan mengingat adanya peralihan pengelolaan dari perusahaan sebelumnya, Duta Palma, kepada Agrinas Palma Nusantara.
Sehan menegaskan bahwa beberapa tuntutan buruh yang belum dipenuhi, termasuk kewajiban yang ditinggalkan oleh Duta Palma, harus menjadi tanggung jawab pihak Agrinas.
“THR maupun gaji yang tertunda, kami minta agar diselesaikan oleh Agrinas, karena memang pengelolaan perusahaan ini sudah berpindah tangan kepada Agrinas Palma Nusantara,” ujanya. *** (Sera)













