Sambas

Demi Demokrasi, HMI Cabang Sambas Desak Revisi UU TNI Segera

×

Demi Demokrasi, HMI Cabang Sambas Desak Revisi UU TNI Segera

Sebarkan artikel ini
Ketua HMI Cabang Sambas, Farhan
Ketua HMI Cabang Sambas, Farhan

SAMBAS, JEJARING KALBAR– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan. Mereka menilai proses pengesahan berlangsung terburu-buru tanpa mempertimbangkan aspirasi publik yang tengah berkembang.

Ketua HMI Cabang Sambas, Farhan, menegaskan bahwa UU TNI ini berpotensi mencederai demokrasi dan prinsip supremasi sipil yang menjadi amanat utama Reformasi 1998.

“Supremasi sipil adalah pilar fundamental dalam sistem demokrasi yang sedang kita bangun. Pemerintah dan DPR seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, bukan justru menutup mata dan telinga,” ujar Farhan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 53 UU TNI, yang memperpanjang usia pensiun prajurit dalam jabatan fungsional tertentu hingga 65 tahun. HMI menilai kebijakan ini dapat membuka kembali peluang Dwifungsi ABRI, seperti yang pernah terjadi di era Orde Baru.

“UU ini seolah membawa kembali Dwifungsi ABRI dalam wajah baru. Bahkan, kami khawatir bukan hanya sekadar Dwifungsi, tapi akan berkembang menjadi Multifungsi militer dalam ranah sipil,” tambahnya.

Farhan juga menduga ada upaya sistematis untuk mengembalikan peran militer dalam kekuasaan sipil secara terselubung.

“Upaya ini dikemas agar tidak terlihat eksplisit, namun dampaknya akan nyata dalam praktik ketatanegaraan kita ke depan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, HMI Cabang Sambas menuntut revisi UU TNI dengan tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan demokrasi.

“Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengevaluasi UU ini agar tidak membuka ruang bagi kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil,” tegas Farhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *