SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Unit Reskrim Polsek Paloh bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan dua pria yang diduga mencuri telur penyu di kawasan konservasi alam Paloh, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengambilan telur penyu pada Rabu, 23 Juli 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan menemukan dua pria membawa karung pupuk yang berisi 445 butir telur penyu. Kedua pelaku masing-masing berinisial TG (45) dan WS (34).
Lebih jauh AKP Rahmad mengungkapkan kedua pelaku diamankan saat berada di area penyeberangan Sungai Sumpit. Mereka menggunakan sepeda motor untuk mengangkut telur-telur tersebut.
“Telur penyu tersebut rencananya akan dijual kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Paloh,” ungkap AKP Rahmad.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, ratusan telur penyu yang disita telah ditanam kembali di kawasan konservasi guna ditetaskan.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf g Jo Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar AKP Rahmad.*** (Sera)