Sambas

Camat Tangaran Ingatkan Seluruh Desa Sampaikan LPPD Tepat Waktu

×

Camat Tangaran Ingatkan Seluruh Desa Sampaikan LPPD Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
Penyerahan LPPD dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Pancur untuk Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Selasa (27/1/2026).
Penyerahan LPPD dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Pancur untuk Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Selasa (27/1/2026).

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Camat Tangaran, Suhut Firmansyah, melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah, mengingatkan seluruh desa di wilayah Kecamatan Tangaran agar menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Robi saat menghadiri kegiatan penyerahan LPPD dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Pancur untuk Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Pancur, Selasa (27/1/2026).

Robi menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, batas waktu penyampaian LPPD dan LKPPD adalah paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Kami terus berkomunikasi dan mengingatkan desa-desa agar dapat menyelesaikan serta menyampaikan LPPD maupun LKPPD tepat waktu. Harapannya bisa diselesaikan sebelum batas maksimal, karena semakin cepat semakin baik,” ujar Robi.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah empat desa di Kecamatan Tangaran yang menyampaikan LPPD dan LKPPD, yakni Desa Arung Medang, Merabuan, Simpang Empat, dan Pancur. Sementara empat desa lainnya telah menjadwalkan pelaporan.

Robi menjelaskan, LPPD disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati Sambas melalui Camat, sedangkan LKPPD disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Laporan ini menjadi bahan evaluasi bagi Bupati Sambas dalam menetapkan kebijakan pembinaan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, LKPPD menjadi bahan bagi BPD untuk menyusun catatan kinerja kepala desa, meminta keterangan, menyampaikan pendapat, serta memberikan masukan dalam musyawarah desa.

Robi juga menegaskan bahwa masyarakat desa memiliki hak untuk meminta dan memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Untuk memenuhi hak tersebut, desa wajib menyediakan dan menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran melalui media yang mudah diakses masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pancur, Budi, mengatakan bahwa penyusunan dan penyampaian LPPD Tahun Anggaran 2025 telah mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

“Alhamdulillah, Desa Pancur telah menyampaikan LPPD Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut memuat program-program kerja yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan RPJMDes sesuai kewenangan desa,” ungkap Budi. *** (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *