SAMBAS, JEJARING KALBAR – Mantan Kepala Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, berinisial PR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023 oleh Kejaksaan Negeri Sambas.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus utama yang digunakan tersangka adalah laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
SPJ yang seharusnya menjadi dokumen resmi penggunaan anggaran desa justru dipalsukan dan dimanipulasi untuk menutupi penyimpangan.
Audit menunjukkan, akibat praktik tersebut negara mengalami kerugian hingga nyaris Rp1 miliar, yaitu sekitar Rp.925 juta. Angka tersebut sangat fantastis.
Selain SPJ fiktif, penyidik juga menemukan adanya pencairan dana tanpa prosedur hingga dugaan mark up kegiatan. Dana yang seharusnya untuk pembangunan desa dialihkan tersangka untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya.
“Dana hasil tindak pidana korupsi itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Modus SPJ fiktif yang dijalankan cukup rapi, namun hasil audit menemukan kerugian negara mencapai Rp925 juta lebih,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin, S.H., M.H., Kamis (11/9).
Atas perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya belasan tahun penjara ditambah kewajiban mengganti kerugian negara.
Amirudin menegaskan, kasus ini harus menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya agar tidak menjadikan SPJ sekadar formalitas. “Dana rakyat harus dikelola dengan jujur, transparan, dan akuntabel,” katanya. ***