KriminalSambas

Cabuli Anak 9 Tahun, Ibu Angkat di Kecamatan Paloh Jadi Tersangka

×

Cabuli Anak 9 Tahun, Ibu Angkat di Kecamatan Paloh Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Cabul/Internet
Ilustrasi pencabulan/Internet

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Satreskrim Polres Sambas, Polda Kalimantan Barat, menetapkan seorang perempuan berinisial SK (38), warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun.

Diketahui, tersangka SK merupakan ibu angkat korban. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan alat bukti telah mencukupi.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Kartono, didampingi Kasi Humas AKP Sadoko, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan anak, perempuan, dan kelompok rentan.

“SK telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Sambas guna mencegah yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Rahmad Kartono.

Ia menambahkan, pihaknya memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. *** (Yak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *