Mempawah

Bupati Mempawah Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 508 Anggota BPD

×

Bupati Mempawah Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 508 Anggota BPD

Sebarkan artikel ini
Bupati Mempawah Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 508 Anggota BPD
Bupati Mempawah Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 508 Anggota BPD/Foto Humas Prokopim

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR– Bupati Mempawah, Erlina, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mempawah. Acara tersebut digelar pada Jumat (21/3/2025) di Mempawah Convention Center.

Dalam sambutannya, Erlina, atas nama Pemerintah Kabupaten Mempawah, mengucapkan selamat kepada 508 anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang selama dua tahun. Ia menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini harus disyukuri dengan komitmen untuk bekerja lebih baik. Saya berharap anggota BPD dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan perannya sebagai pengawas pemerintahan desa. Ini penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional,” ujar Erlina.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Desa, BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, mengawasi kinerja kepala desa.

Erlina juga menekankan pentingnya peran anggota BPD dalam mendorong partisipasi masyarakat dan memperkuat demokrasi di desa.

“Saya berharap anggota BPD dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat,” tegasnya. *** (Bung Ranie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *