KETAPANG, JEJARING KALBAR– Suasana Desa Randai, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, sempat diramaikan dengan beredarnya surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randai yang dialamatkan langsung kepada Bupati Ketapang.
Surat bertanggal 1 Februari 2025 tersebut menyoroti empat poin terkait kinerja aparatur Desa Randai.
Pertama, perangkat desa dinilai kurang transparan dalam pengelolaan serta pelaporan keuangan desa, khususnya terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2024.
Kedua, terdapat dugaan penyalahgunaan dana pandu tongkang (ponton) oleh Kepala Desa Randai. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk warga Dusun Bakong diduga tidak direalisasikan, mengakibatkan terganggunya operasional transportir.
Ketiga, Kepala Desa bersama Sekretaris Desa Randai dituding mengajak warga memanen buah sawit yang merupakan milik perusahaan sekitar tanpa izin.
Keempat, pemerintah desa dianggap kurang peduli terhadap maraknya peredaran narkoba di Desa Randai, yang berdampak pada meningkatnya kasus pencurian sawit untuk membiayai pembelian narkoba.
Ketua BPD Randai, Arjuna, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat tersebut kepada Bupati Ketapang. Ia berharap agar Bupati, melalui Camat Marau, segera mengambil tindakan guna menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Randai.
Kades Randai Jadi Tersangka Pencurian Sawit
Sementara itu, kasus dugaan pencurian sawit di Kecamatan Marau mengalami perkembangan signifikan. Polres Ketapang telah menetapkan MV (40), Kepala Desa Randai, sebagai tersangka. Penyidik telah melimpahkan MV beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang dalam proses tahap II pada Jumat, 21 Maret 2025.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang.
“Tersangka berinisial MV beserta barang bukti, termasuk alat yang digunakan dalam aksi pencurian dan buah sawit hasil curiannya, sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Ryan, Selasa, 25 Maret 2025.
Ryan menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah perusahaan perkebunan sawit melaporkan pencurian yang terjadi pada 4 Februari 2025.
Berdasarkan penyelidikan, MV yang menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Marau berhasil diamankan bersama barang bukti sebanyak 15.140 kilogram buah kelapa sawit.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit, yang marak terjadi di wilayah perkebunan,” pungkas AKP Ryan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Randai atau kuasa hukumnya terkait kasus ini. (Yoga)