Ketapang

Bongkar Illegal Logging di Ketapang, Gakkum Amankan Ribuan Batang Kayu di Hutan Produksi Ulak Medang

×

Bongkar Illegal Logging di Ketapang, Gakkum Amankan Ribuan Batang Kayu di Hutan Produksi Ulak Medang

Sebarkan artikel ini
Ilegal logging
Bongkar Illegal Logging di Ketapang, Gakkum Amankan Ribuan Batang Kayu di Hutan Produksi Ulak Medang

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan terus mengembangkan kasus peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Upaya ini dilakukan menyusul pengungkapan rakit kayu ilegal di Sungai Pawan pada Sabtu dini hari.

Hanya berselang beberapa jam setelah pengamanan rakit kayu tersebut, tim Gakkum langsung bergerak menelusuri sumber asal kayu. Pada Minggu pagi (18/1/2026), petugas berhasil menemukan lokasi penebangan dan penumpukan kayu ilegal di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, dengan estimasi lebih dari 1.500 batang kayu jenis rimba campuran yang tersebar di daratan dan perairan. Sejumlah peralatan penebangan juga turut diamankan.

Pengembangan kasus ini dilakukan berdasarkan keterangan lima orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi di Sungai Pawan. Untuk mencapai lokasi, tim harus menempuh perjalanan cukup berat menggunakan transportasi air selama sekitar satu jam dari Desa Ulak Medang, kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih dua kilometer menembus kawasan hutan.

Petugas menemukan empat titik penumpukan kayu berisi sekitar 900 batang kayu, empat rangkaian rakit kayu atau sekitar 90 ikatan dengan estimasi 450 batang kayu, serta ratusan batang kayu lainnya yang masih berada di titik penebangan.

Selain kayu ilegal, tim Gakkum juga mengamankan dua unit mesin gergaji (chainsaw), bahan bakar minyak, gerobak pendorong kayu, serta sarana ilegal berupa jalan kuda-kuda dan dua pondok kerja yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas pembalakan liar.

Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak ditemukan pekerja di tempat kejadian perkara (TKP). Tim langsung melakukan pengamanan lokasi dan barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat, lokasi penebangan dan penumpukan kayu ilegal tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sentap–Kancang. Area ini diduga masuk dalam wilayah konsesi perizinan berusaha PT MPK, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hutan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.

Temuan aktivitas illegal logging di kawasan tersebut menjadi perhatian serius penyidik Gakkum Kehutanan. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan kehutanan hingga ke akar permasalahan.

“Pengecekan ke lokasi sumber kayu ini merupakan tindak lanjut langsung dari pengamanan rakit kayu ilegal di hilir. Kami tidak ingin penegakan hukum hanya berhenti pada pengangkut, tetapi juga membongkar aktor intelektual di balik praktik ilegal ini,” tegas Leonardo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menghentikan praktik penebangan dan peredaran kayu ilegal, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

“Ini merupakan wujud nyata komitmen Gakkum Kehutanan sesuai arahan Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan. Kami tidak akan membiarkan kekayaan negara dirusak dan dijarah secara ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian kawasan hutan, baik di wilayah konsesi maupun hutan negara,” pungkasnya. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *