KriminalSambas

Begini Reka Ulang Pembunuhan Bayi Baru Lahir di Semata Kabupaten Sambas

×

Begini Reka Ulang Pembunuhan Bayi Baru Lahir di Semata Kabupaten Sambas

Sebarkan artikel ini
Reka ulang yang dilakukan di Polres Sambas.
Reka ulang yang dilakukan di Polres Sambas, Kamis 24 April 2025/Foto Sera/Jejaring Kalbar.

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Polres Sambas menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya yang terjadi di Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kamis (24/4/2025). Dalam rekonstruksi tersebut, dilakukan sebanyak 33 adegan.

Kasus ini bermula pada Rabu, 5 Februari 2025. Seorang remaja perempuan berinisial ICL (17), yang tinggal di Desa Semata, melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya tanpa sepengetahuan orang tuanya. Karena panik dan takut diketahui ibunya, ICL diduga langsung menghabisi nyawa bayi tersebut.

Bayi itu kemudian dibungkus menggunakan jas hujan, lalu diikat secara acak. Bagian leher bayi juga diikat menggunakan kantong plastik hitam. Setelah itu, jenazah bayi tersebut dibuang di belakang rumah.

Dua hari kemudian, pada 7 Februari 2025, ICL membuang jasad bayi itu ke sungai. Jasad bayi akhirnya ditemukan oleh seorang warga yang sedang memancing.

Kanit KBO Reskrim Polres Sambas, IPTU Rio Castela, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rekonstruksi menyeluruh atas kasus ini.

“Ada 33 adegan yang direkonstruksi, mulai dari sebelum persalinan, proses persalinan, hingga pembuangan jasad bayi ke sungai. Jasad kemudian ditemukan oleh saksi warga setempat,” ujarnya.

Menurut IPTU Rio Castela, awalnya pelaku tidak menyadari bahwa dirinya sedang hamil dan hanya mengeluhkan sakit perut seperti biasa.

“Pelaku dijerat Pasal 341 KUHP, yaitu tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Diketahui, pelaku telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Sementara itu, pria berinisial K (40 tahun) yang diduga sebagai ayah biologis dari bayi tersebut juga sedang diproses hukum dalam perkara tindak pidana pencabulan. *** (Sera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *