SAMBAS, JEJARING KALBAR – Bea Cukai Sintete memusnahkan barang milik negara hasil penindakan senilai total Rp878 juta, Rabu (25/6/2025). Dari nilai tersebut, rokok ilegal menyumbang nilai terbesar, yaitu sebesar Rp857 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp435 juta.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi community protector Bea Cukai, sekaligus bentuk nyata dalam menjaga penerimaan negara dari potensi kebocoran akibat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal,” ungkap Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Imam Subagyo, melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Octavia Maya Soraya.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak Oktober 2024 hingga April 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan sebagian Kabupaten Bengkayang. Barang-barang tersebut termasuk rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai, pakaian bekas, hingga barang elektronik tidak resmi.
Octavia Maya Soraya menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Cukai dan Perdagangan yang melarang impor barang-barang tersebut. “Selain menimbulkan kerugian negara dari sisi fiskal, rokok ilegal juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat,” pungkasnya. ***