Sambas

Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal, Ada Miras, Rokok dan Elektronik Bekas

×

Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal, Ada Miras, Rokok dan Elektronik Bekas

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal, Ada Miras, Rokok dan Elektronik Bekas

JEJARING KALBAR, -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector, Selasa 17 Desember 2024.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Mei hingga September 2024 dari PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Sintete, yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, serta sebagian Kabupaten Bengkayang. Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pada bidang kepabeanan, barang yang dimusnahkan meliputi 11 unit elektronik bekas senilai Rp9,25 juta dan empat unit parts serta aksesoris kendaraan senilai Rp400 ribu. Total nilai barang kepabeanan mencapai Rp9,65 juta.

Sementara itu, untuk pelanggaran di bidang cukai, barang yang dimusnahkan terdiri dari 61.980 batang hasil tembakau ilegal senilai Rp89,8 juta serta 32,74 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp15,35 juta dan 41 kaleng MMEA senilai Rp1,18 juta. Total nilai barang di bidang cukai mencapai Rp106,4 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 juta.

Seluruh barang tersebut dimusnahkan karena melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, termasuk UU No. 17 Tahun 2006 dan UU No. 39 Tahun 2007, serta aturan impor dari Permendag No.48/M-DAG/PER/17/2015 yang melarang impor barang bekas. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dirusak di halaman KPPBC Sintete.

Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Iman Subagyo, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan ekonomi nasional dari peredaran barang ilegal. Beliau juga mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai dan pihak terkait, termasuk insan pers, dalam mendukung keberhasilan operasi ini.

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran barang ilegal dan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Bea Cukai Sintete berkomitmen terus meningkatkan pengawasan demi menjaga kepentingan negara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *