Sambas

Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal, Ada Lem Bulu Mata Hingga Alkohol

×

Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal, Ada Lem Bulu Mata Hingga Alkohol

Sebarkan artikel ini
Seremonial pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Sintete, Selasa 25 November 2025.
Seremonial pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Sintete, Selasa 25 November 2025/Foto Jejaring Kalbar

SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Bea Cukai Sintete, wilayah kerja Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, kembali memusnahkan sejumlah Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Selasa, 25 November 2025.

Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete itu, berbagai jenis barang hasil sitaan, mulai dari lem bulu mata hingga minuman keras ilegal, dihancurkan setelah mendapatkan persetujuan dari KPKNL Singkawang.

Kepala Bea Cukai Sintete, Teguh Imam Subagyo, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata tugas Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya sekaligus menjaga penerimaan negara.

Selama periode Mei hingga Oktober 2025, petugas melakukan penindakan di PLBN Aruk serta melalui operasi pasar di kawasan Singkawang, Bengkayang dan Sambas. Hasilnya, terkumpul barang sitaan dengan nilai total mencapai Rp81,5 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp25,6 juta.

Salah satu barang yang menarik perhatian adalah 200 lem bulu mata merek Lady Black yang masuk tanpa izin, sebuah contoh kecil betapa produk kosmetik yang tampak sepele pun dapat membahayakan konsumen jika tidak melalui pengawasan resmi.

“Selain itu, ratusan kosmetik berbagai merek, ponsel bekas, hingga pestisida terlarang juga ditemukan tidak memenuhi persyaratan impor dan regulasi yang berlaku,” ujar Teguh.

Namun barang sitaan dengan dampak terbesar adalah rokok dan minuman keras ilegal. Lebih dari 21 ribu batang rokok tanpa pita cukai dan hampir 94 liter minuman mengandung etil alkohol dimusnahkan karena dianggap merugikan negara sekaligus berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Teguh menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius, sebab selain harganya menekan pasar, barang-barang tersebut tidak menyumbang penerimaan negara sebagaimana produk resmi.

“Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dirusak, dihancurkan, dan dibakar. Melalui langkah ini, Bea Cukai Sintete berharap masyarakat semakin memahami bahaya barang ilegal serta pentingnya pengawasan bersama,” ujar Teguh. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *