Sambas

Bea Cukai Sintete Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Rokok Ilegal, Berikut Cirinya!

×

Bea Cukai Sintete Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Rokok Ilegal, Berikut Cirinya!

Sebarkan artikel ini

SAMBAS, JEJARING KALBAR, -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete atau Bea Cukai Sintete memusnahkan 558.332 batang rokok ilegal atau senilai Rp857.619.860 dengan potensi kerugian negara yang fantastis yaitu Rp435.976.144, Rabu 25 Juni 2025.

Adapun merek rokok-rokok yang dimusnahkan tersebut paling banyak adalah merek dagang Era, kemudian ada juga Mama Muda, Djarum Super, Oris, Parkway, Win Mild, Manchester, Rave, dan merek-merek lain yang umum beredar di masyarakat terutama warung tepi jalan.

Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Imam Subagyo, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Octavia Maya Soraya mengimbau masyarakat untuk melapor ke mereka jika menemukan atau mengetahui informasi akurat tentang peredaran rokok ilegal.

Maya menjelaskan, adapun ciri-ciri rokok ilegal tersebut di antaranya ada yang tidak memiliki pita cukai, pita cukai tidak sesuai (misalnya cukai 12 batang tapi isi rokok 16-20 bayang), pita cukai palsu (dibuat sendiri), dan bukan dilekati pita cukai Indonesia (misal pita cukai dari Malaysia).

“Masyarakat kami imbau untuk melaporkan ke kami, melalui hotline Bea Cukai Sintete di Instagram jika menemukan atau mengetahui adanya informasi peredaran rokok ilegal seperti yang ciri-ciri nya disebutkan tadi. Kami akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut, karena biasanya memang ada rokok ilegal yang dijual di warung,” ujarnya.

Maya menjelaskan, wilayah kerja Bea Cukai Sintete mencakup tiga wilayah yaitu Kabupaten Sambas, Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang. Ketiga wilayah tersebut sangat luas untuk dicakup oleh petugas bea cukai yang terbatas, karenanya perlu sinergi antar instansi, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Sebagai upaya, kami rutin melakukan sosialisasi, seperti program Customs Goes to Campus, melalui media sosial seperti Instagram dan jalur lainnya. Untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Selain rokok yang melanggar cukai, hari ini kami juga memusnahkan barang elektronik dan ball pres pakaian bekas yang melanggar kepabeanan,” ujarnya.

Maya menjelaskan, bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Sampai saat ini peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius. Selain berdampak pada kesehatan, rokok ilegal juga merusak penerimaan negara karena tidak menyumbang pungutan negara sebagaimana rokok resmi,” pungkasnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *