KriminalSambas

Bea Cukai Sintete Limpahkan Kasus Penyelundupan Mobil Volvo C70 Asal Malaysia ke Kejaksaan

×

Bea Cukai Sintete Limpahkan Kasus Penyelundupan Mobil Volvo C70 Asal Malaysia ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Tersangka penyelundup mobil Volvo C70 dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tersangka penyelundup mobil Volvo C70 dilimpahkan ke Kejaksaan.

SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Perkara penyelundupan mobil di perbatasan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas kini resmi memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Sambas telah menerima pelimpahan tersangka berinisial TA alias Al beserta barang bukti dari Penyidik Bea dan Cukai Sintete.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan satu unit Volvo C70 hitam berikut dokumen kendaraan asal Malaysia, paspor, kartu identitas, hingga rekening koran atas nama tersangka. Seluruhnya kini berada dalam kendali Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sambas, Amirudin, SH., MH, menerangkan bahwa kasus berawal dari operasi penindakan pada 23 Agustus 2025 di Jalan Merdeka, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar. Saat itu, tersangka kedapatan membawa mobil impor tanpa menyelesaikan kewajiban bea masuk dan dokumen resmi kepabeanan.

“Sejak tahap II ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi kewenangan kejaksaan untuk diproses di pengadilan,” kata Amirudin.

Ia menambahkan, kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan, terutama dalam perkara kepabeanan yang merugikan negara. Kasus penyelundupan lintas batas di wilayah Sambas–Malaysia tersebut kini mendapat perhatian publik, mengingat kerapnya jalur perbatasan dimanfaatkan untuk memasukkan barang ilegal. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *