SAMBAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan selama proses pemungutan suara.
Hasil pemetaan menunjukkan terdapat 17 indikator kerawanan yang perlu diperhatikan di TPS di seluruh wilayah Sambas.
Pemetaan ini melibatkan 195 desa/kelurahan dari 19 kecamatan, dengan pelaksanaan survei selama enam hari, yakni 10–15 November 2024.
Indikator yang diidentifikasi meliputi berbagai aspek seperti penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas penyelenggara, distribusi logistik, lokasi TPS, serta jaringan listrik dan internet.
Beberapa temuan penting mencakup: 167 TPS dengan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (meninggal atau alih status), 115 TPS dengan pemilih pindahan, dan 218 TPS dengan pemilih disabilitas.
Selain itu, terdapat 39 TPS di wilayah rawan bencana, 31 TPS dengan kendala jaringan internet, dan 8 TPS yang sulit dijangkau akibat kondisi geografis atau cuaca.
Bawaslu Kabupaten Sambas juga mencatat ada TPS dengan riwayat kekerasan (5 TPS), keterlambatan atau kekurangan logistik (6 TPS), serta kedekatan lokasi TPS dengan lembaga pendidikan, wilayah kerja, atau posko tim kampanye yang dapat memengaruhi independensi.
Sementara itu, beberapa TPS memiliki riwayat pemungutan suara ulang (2 TPS) atau pelanggaran netralitas oleh ASN, TNI/Polri, maupun perangkat desa (1 TPS).
Atas hasil ini, Bawaslu Kabupaten Sambas merekomendasikan langkah-langkah antisipasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami meminta KPU untuk menginstruksikan jajaran PPS dan KPPS melakukan langkah pencegahan, seperti mengidentifikasi kerawanan, berkoordinasi dengan stakeholder terkait, dan memastikan distribusi logistik tepat sasaran,” ujar Ketua Bawaslu Sambas, Yesi Mayasanti.
Pencegahan di TPS juga diharapkan melibatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk mencegah gangguan keamanan, pelanggaran netralitas, serta kampanye pada hari pemungutan suara.
“Distribusi logistik ke TPS harus dilakukan H-1 secara tepat, baik jumlah maupun waktu,” tegasnya.
Selain itu, Yesi Mayasanti menekankan pentingnya pelayanan yang sesuai aturan, terutama bagi kelompok rentan seperti pemilih disabilitas.
Data pemilih juga harus dicatat dengan akurat untuk mencegah potensi masalah di kemudian hari. Rekomendasi ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Sambas. ***