KriminalMempawah

Bawa 8 Paket Sabut, RD Diringkus di Jalan Raya Sungai Batang

×

Bawa 8 Paket Sabut, RD Diringkus di Jalan Raya Sungai Batang

Sebarkan artikel ini
Tersangka RD yang ditangkap membawa 8 paket sabu di Jalan Raya Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kamis 7 Agustus 2025.
Tersangka RD yang ditangkap membawa 8 paket sabu di Jalan Raya Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kamis 7 Agustus 2025.

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR, – Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah meringkus seorang pria berinisial RD, warga Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, di depan toko di Jalan Raya Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kamis 7 Agustus 2025.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David, melalui Kasat Narkoba IPTU Agus Trimarsono, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria mencurigakan membawa sabu menggunakan sepeda motor jenis Revo.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim segera melakukan pengintaian dan berhasil menghentikan tersangka di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga klip plastik berisi sabu di saku depan celana dan sarung tangan sebelah kanan yang dipakai tersangka,” jelas IPTU Agus.

Penggeledahan dilanjutkan dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Di dalam dompet panjang berwarna coklat milik tersangka, petugas kembali menemukan lima klip plastik kecil yang juga berisi sabu. Saat diinterogasi singkat di lokasi, RD mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Adapun total barang bukti yang diamankan terdiri dari, tiga klip plastik berisi sabu dengan berat brutto 2,50 gram. Lima klip plastik berisi sabu dengan berat brutto 0,71 gram, satu helai celana panjang warna hitam.

Satu dompet panjang berwarna coklat, satu sarung tangan hitam (sebelah kanan). Satu unit handphone merk OPPO warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo bernopol KB 5586 NP.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Agus Trimarsono.

RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

IPTU Agus Trimarsono menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memerangi peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. ***

Pewarta: Bung Ranie 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *