KETAPANG, JEJARING KALBAR– Upaya tegas Polres Ketapang dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dua pria ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba pada Selasa pagi (6/5/2025) karena diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Pramudji Widodo mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga tentang seorang pria berinisial W (20) yang diduga membawa sabu. Setelah diselidiki, tim berhasil menangkap W di Jalan Brigjen Katamso, dekat Mapolres Ketapang.
“W mengaku membawa sabu dari Pontianak untuk diserahkan ke seseorang di Ketapang. Namun belum sempat transaksi terjadi, kami berhasil mengamankannya,” jelas AKP Aris Rabu (7/5/2025).
Dari tangan W, polisi menyita satu kantong besar berisi kristal sabu seberat 44,19 gram, serta satu unit handphone.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas ke pelaku kedua berinisial N. Ia ditangkap di sebuah gang di Desa Paya Kumang. Dari rumah dan tubuh N, polisi menyita dua alat isap sabu, dua pipet modifikasi, dua korek gas, puluhan plastik klip kosong, satu handphone, dan uang tunai Rp400.000.
AKP Aris menjelaskan, kedua tersangka kini ditahan di Polres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba sesuai arahan Presiden Prabowo dalam Asta Cita, demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda,” ujarnya. *** (Yoga)













