MEMPAWAH, JEJARING KALBAR,– Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah kembali menciduk seorang residivis kasus narkoba berinisial NK (32), warga Kecamatan Mempawah Hilir. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu klip sabu seberat brutto 14,16 gram, satu klip plastik berisi 10 plastik kosong, satu unit handphone, uang tunai Rp200.000, dan sepotong pipet plastik. Pengungkapan ini dilakukan setelah Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang kembali mengedarkan sabu.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Ia bebas tahun lalu (2024). Kali ini dia kembali kami amankan dengan barang bukti yang cukup besar,” ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Agus Trimarsono, Kamis 24 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan langsung oleh tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Mempawah dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat diamankan, tersangka tengah menggenggam barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi lima gram. ***
Pewarta: Bung Ranie